Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Kota Kediri Gelar Koordinasi Deteksi Awal Pemetaan Kerawanan

    Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Kota Kediri Gelar Koordinasi Deteksi Awal Pemetaan Kerawanan
    Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur. (Foto: prijo)

    KOTA KEDIRI - Bawaslu Kota Kediri melaksanakan rapat kordinadisi deteksi awal pemetaan menjelang Pemilu 2024 bersama awak media dan dinas terkait. 

    Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Kota Kediri, Rabu (14/12/2022) pukul 09.30 WIB. 

    Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kerawanan sejak awal dengan bersinergi dengan semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama-sama. 

    Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Anggota Bawaslu, Ketua KPU Kota Kediri, Komisioner KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Wahyudi, Camat, Kesbangpol, Anggota Polri dan menghadirkan dua nara sumber Taufik Alamin Dosen IAIN Kediri dan Machmud Suharmono dari Wakil PWI Jatim. 

    Kepala Bawaslu Kota Kediri Mansur kepada wartawan mengatakan, bahwa hari ini memasuki tahapan penetapan partai politik oleh KPU RI dan sekaligus penetapan nomor urut. Kami sebagai Bawaslu siap mengawasi peserta parpol yang telah ditetapkan. 

    "Dikarenakan, setelah ditetapkan peserta parpol ini, tidak boleh lagi bersosialiasasi secara umum dengan aturan-aturan yang ada. karena sosialisasi yang dilakukan otomatis mencuri start kampanye di luar jadwal, " ucap Mansur. 

    Lanjut Mansur untuk penetapan tahapan kampanye dimulai 28 Nopember 2023 nanti. Sehingga selama rentang waktu yang lama, kalau mau melakukan sosialisasi kalau mengacu peraturan Bawaslu yang lama, selama tidak mencantumkan gambar partai dan no urut partai ini masih kategori sosialisasi. 

    Akan tetapi, dalam sosialisasi ada gambar partai dan nomor urut partai ini masuk kategori curi start kampanye. 

    "Bawaslu dalam melakukan pengawasan dengan cara pendekatan persuasif yang diutamakan pencegahan, sehingga kita lakukan kordinasi dengan parpol, agar tidak melakukan kampanye yang dimaksud, " ucapnya. 

    Pihaknya juga melakukan pengawasan daftar pemilih dengan cara pemetaan potensi pemilih yang tidak diakomodir. Seperti, kelompok disabilitas atau waria. Kita lakukan sosialisasi agar masuk di DPT. 

    Kita juga turun ke kelurahan melakukan pencegahan tentang bahaya politik uang tentang bahaya politik uang. Kita berusaha agar paling tidak masyarakat semakin sadar tidak permisif lagi terhadap politik uang. 

    "Kedepan dalam melakukan pengawasan ini nanti akan melibatkan banyak orang sebagian dari pengawasan partisipatif, "jelas Mansur. 

    Mansur juga menambahkan bahwa kita juga melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol. Kita juga diberi akses oleh KPU RI untuk masuk verifikasi administrasi melalui Sipol, sehingga kita bisa mendeteksi sejak awal apa yang dilakukan KPU kita bisa monitor. 

    Selama ini tidak temuan terkait hal itu. Tapi, ketika ada temuan pelanggaran akan menunggu 7 hari mulai masuk register. Jika terbukti ada pelanggaran ada sanksi ancaman 1 tahun penjara.

    Dikatakan Mansur ada hal yang harus dibedakan, kalau partai politik dengan mencantumkan no urut dan gambar ini kategori kampanye. 

    "Tapi kalau ada Bacaleg berarti belum ditetapkan sebagai Caleg kalau melakukan kampanye belum dikatakan mencuri start, "tutup Mansur.

    kota kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Oknum...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jatim Gelar Ajang Pemilihan Duta Lalu...

    Berita terkait